Tak Ada Hasil Kerjanya, Forkim: Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi Sebaiknya Dibubarkan
jabar-online.com, Senin 2 Oktober 2023, 15:50 WIB
KOTA BEKASI, jabarOL - Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi harus dibubarkan melihat Jabatan Ex. Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak lagi menjadi Walikota di Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Mulyadi sekaligus Ketua Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia).
Baca juga: dr. Janet Stanzah Sarankan Pj Walikota Persiapkan Live Skill 13.000 TKK yang Akan Terkena PHK
Diketahui, sambung Mulyadi, setelah masa Jabatan Tri habis, Kemendagri, Titto Karnavian menunjuk langsung Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk mengisi posisi tersebut. Mulyadi menyarankan agar Pj. Walikota Bekasi tidak lagi menggunakan TP3 untuk menyelesaikan program pembangunan. Mengingat, kata dia, TP3 membutuhkan Anggaran yang cukup besar, ketimbang mempertahankan TP3.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
"Menyikapi TP3 Kota Bekasi sebaiknya PJ. Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad memaksimalkan kerja-kerja Dinas terkait dengan cara memperkuatnya dengan assisten dan tenaga-tenaga ahli yang dapat membantu Dinas-dinas tersebut untuk kemajuan Kota Bekasi. Ini yang dimaksimalkan tak perlu ada TP3 karena dapat memboroskan Anggaran,” terangnya.
Dia juga mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera mendorong dan meyakinkan Pj. Walikota Bekasi agar tidak mengadakan TP3. Lantaran, lanjut Mulyadi, tanpa TP3 pun Pj. Walikota Bekasi bisa menjalankan roda Organisasi Pemerintahan Daerah di Kota Bekasi.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi dengan Mark Up Anggaran Siluman
"Selama ini, kinerja TP3 menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat Kota Bekasi. Sampai saat ini, kami mempertanyakan hasil kerja TP3 tapi memang tanpa hasil. Padahal biaya TP3 dibebankan pada APBD Kota Bekasi. Kinerja TP3 pun tak bisa awasi oleh DPRD lantaran tanggung jawab TP3 tidak ke Dewan melainkan langsung ke Walikota BekasI," paparnya.
Baca juga: FORKIM: Harapkan Kepada Masyarakat Kota Bekasi, #2024GantiWakilRakyat
Mulyadi menuturkan, tidak ada solusi yang ditelurkan TP3 terkait penyelesaian masalah-masalah di Kota Bekasi. Persoalan Banjir, Pemotongan Gaji Guru Honorer, Carut Marut Pelaksanaan PPDB di Kota Bekasi, Meningkatnya kasus kekerasan 176 Anak, Kota Bekasi Mengalami stunting sebanyak 4.575, Pencemaran Limbah Kali Bekasi, Kota Bekasi dengan inflasi tertinggi di Jawa Barat merupakan janji Tri Adhianto Tjahyono yang sampai saat ini belum tuntas. Artinya Ex. Walikota Bekasi Tri gagal dalam semua hal," ucap Mulyadi.
Baca juga: FORKIM: Ada Kecenderungan Politisasi Penunjukan Pj Walikota di Hingar Bingarnya Putusan DPRD Kota Bekasi
Karena itu, Mulyadi menilai tidak ada indikator yang bisa diapresiasi dari kinerja Tim Pelayanan Percepatan Pembangunan (TP3) selama ini. Padahal dengan adanya TP3, seharusnya program Pemerintah dapat ikut serta mengatasi masalah di Kota Bekasi bisa lebih cepat terwujud tetapi malah sebaliknya.
Baca juga: Persoal Usulan Kemendagri Atas Pj. Walikota Raden Gani M, Warga Bekasi Gelar Aksi di Gedung Kemendagri
“Dari sini kita melihat bahwa peran TP3 yang seharusnya dapat membantu Walikota Bekasi untuk mempercepat pembangunan atas masalah-masalah tersebut di atas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya tepatlah bila TP3 dibubarkan dengan berakhirnya masa tugas Ex. Walikota Bekasi, Tri Adhianto pada 20 September 2023 telah berakhir," pungkasnya.
Reportase: TimRedaksi, Editor: DikRizal
إرسال تعليق