iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kali Ini Bawaslu Kota Bekasi Dipertanyakan Kinerjanya Membiarkan Pelanggaran Pemilu

Netralitas Bawaslu Kota Bekasi Sebagai Penyelenggara Pemilu di Ujung Tanduk!!!

jabar-online.com - Kamis 12 Oktober 2023, 14:21 WIB, YRN/SR



BEKASI KOTA, jabarOL - Netralitas Bawaslu Kota Bekasi harus mendapatkan prioritas untuk menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Bekasi), Willy Sadily kepada awak media, Jum'at (13/10/2023).


"Penyelenggaraan Pemilu merupakan mandat Konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional, sekaligus menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis," tegas Willy Sadily.

 

Baca juga: KPK Diminta Usut Kembali Kasus Anggaran WC Sultan Yang Terjadi Di Sekolah-Sekolah Kabupaten Bekasi

 

Willy membenarkan atas laporan ke Bawaslu Kota Bekasi, terkait adanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh masyarakat karena melakukan money politics dengan bagi-bagi uang/tebar uang sebesar Rp 100 ribu dengan amplop bergambar wajah Bacaleg Partai Golkar berinisial SES.


Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional  Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik

 

"Diketahui SES menyebar uang tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bekasi," cetus Willy.


Willy mengatakan Putusan Bawaslu Kota Bekasi No. 067/PP.01.02/K.JB-21/10/2023 bahwa itu tidak ada pelanggaran karena sudah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kecamatan maka akan meneruskan laporannya tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu Jawa Barat).


Baca juga: Puluhan Mahasiswa Aksi Demo depan Kantor DBMSDA karena Dugaan Praktek Pengurangan Pekerjaan di 18 Titik Pelaksanaan Proyek


Willy Sadily menyampaikan Bawaslu Kota Bekasi menunjukkan ketololan sebagai Penyelenggara Pemilu, jika Putusan mengikuti aturan Panwas Kecamatan bahwa itu sudah tidak ada pelanggaran artinya Pimpinan Penyelenggara Pemilu di atas adalah Panwas Kecamatan bukan Bawaslu Kota Bekasi.

.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


"Inikan laporan yang dilaporkan kepada bawaslu bukan hasil Putusan dari Panwas Kecamatan," ucap Willy.

Baca juga: Pj Walikota Raden Gani Muhammad Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi


Willy Sadily juga mengatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Kota Bekasi tidak profesional, tidak cermat dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.

Baca juga: APPB Demo Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Bekasi

 

 "Telah mengabaikan praktik politik uang yang dilakukan oleh Peserta Pemilu," cetus Willy.

Willy Sadily mengingatkan netralitas Penyelenggara Pemilu salah satunya Bawaslu adalah mahkota dari penyelenggara pemilu.


Baca juga: Melanggar Aturan KPU, Sosialisasi Kampanye Caleg Golkar Ini Tertangkap Tangan Money Politic Dilaporkan ke Bawaslu

 

"Tidak sedikit Penyelenggara Pemilu ‘tergelincir’ akibat tidak netral atau berpihak kepada Peserta Pemilu. Jangan sampai Bawaslu Kota Bekasi bersekongkol dalam tidak kejahatan Politik Uang dalam menyambut Pesta Demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang," tegas Willy mengakhiri. [■]

Reporter: TimRedaksi, Redaktur: DikRizal

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner