iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Presiden Jokowi Menegaskan Bahwa Presiden Boleh Kampanye dengan Alasan Ini

Jokowi Beralasan Karena Presiden Itu Jabatan Publik Sekaligus Jabatan Politis, Padahal Ditentang Banyak Lawan Politiknya yang Bilang, “Gak Ada Etik!”

kandidat-kandidat.com, Rabu, 24 Januari 2024, 18:05 WIB
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto ketika ditanya wartawan tentang apakah diperbolehkan presiden berkampanye di lanud Halim Perdana Kusumah, Jaktim Rabu 21/1/2024

JAKARTA, BksOL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.


"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).


Menurut Jokowi, selain merupakan pejabat publik, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: Gus YIM: Berdasarkan UU Pemilu 2017, Presiden dan Wapres Dibolehkan untuk Berkampanye Pemilu Baik Pilpres Maupun Pileg

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.


Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.


"Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," ujarnya.

Ia hanya mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. "Ya nanti dilihat," ujarnya.

Baca juga: Paksa Masuk Gedung DPR, Polisi Semprot Water Canon ke Massa APDESI yang Telah Blokade Jalan Raya
 
Selain itu, Jokowi juga sempat ditanya apakah dirinya sudah memihak kepada satu paslon tertentu. Namun ia justru bertanya balik kepada awak media.

Baca juga: Capres 01 dan 02 Kampanye di Bekasi, Adu Kekuatan Jumlah Hadirin Para Pendukung Masing-Masing di Kanupaten Bekasi dan Kota Bekasi

"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," seloroh Jokowi sambil tertawa kecil.

Sementara itu banyak netizen yang mempertanyakan sikap Jokowi yang bertentang dengannpernyataannya beberapa tahun silam juga sikapnya kepada para ASN yang tidak netral kepada paslon tertentu akan diberintindakan tegas hingga pemecatan.

Lalu, bagaimana aturannya menurut Undang-undang?


Aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut :

Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.[■]
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner