Jokowi Beralasan Karena Presiden Itu Jabatan Publik Sekaligus Jabatan Politis, Padahal Ditentang Banyak Lawan Politiknya yang Bilang, “Gak Ada Etik!”
kandidat-kandidat.com, Rabu, 24 Januari 2024, 18:05 WIBPresiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto ketika ditanya wartawan tentang apakah diperbolehkan presiden berkampanye di lanud Halim Perdana Kusumah, Jaktim Rabu 21/1/2024
JAKARTA, BksOL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Disindir Gibran, “Enak Ya Gus (Imin) Membacanya Sambil Bawa Catatan”, Cak Imin Balas, “Yang Penting Bukan Catatan MK”
Baca juga: Gus YIM: Berdasarkan UU Pemilu 2017, Presiden dan Wapres Dibolehkan untuk Berkampanye Pemilu Baik Pilpres Maupun Pileg
Baca juga: DPR RI Sepakat UU Pemilu pada Sidang Paripurna 21 Juli 2017 Dimana Presiden Boleh Ikut Berkampanye Cawe-Cawe Pilpres
Baca juga: Pasang Iklan Webtron Animasi Banner Anda Tayang 10 Detik di Jaringan Media Kami, Bekasi-Online.com
Baca juga: Belagak Lucu Di Podium Debat, dengan Mengejek Profesor Mahfud MD, Gibran Malah Dibully Netizen 01 & 03
"Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," ujarnya.
Ia hanya mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. "Ya nanti dilihat," ujarnya.
Baca juga: Paksa Masuk Gedung DPR, Polisi Semprot Water Canon ke Massa APDESI yang Telah Blokade Jalan Raya
Selain itu, Jokowi juga sempat ditanya apakah dirinya sudah memihak kepada satu paslon tertentu. Namun ia justru bertanya balik kepada awak media.
"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," seloroh Jokowi sambil tertawa kecil.
Baca juga: Capres 01 dan 02 Kampanye di Bekasi, Adu Kekuatan Jumlah Hadirin Para Pendukung Masing-Masing di Kanupaten Bekasi dan Kota Bekasi
"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," seloroh Jokowi sambil tertawa kecil.
Lalu, bagaimana aturannya menurut Undang-undang?
Aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut :
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.[■]
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.[■]
إرسال تعليق