iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

AKLAMASI Dimintai Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi Atas Laporan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Golkar, RFA

Pelaporan AKLAMASI atas Pelanggaran Kampanye Pemilu RFA, Caleg Golkar DPR RI dapil Kota Depok Kota Bekasi Lakukan Serangan Fajar Ditanya Bawaslu

Wirman Saputra, Rizky Febriant, Sandro AB, Novri, Doni, Rohmad beserta Anggota AKLAMASI dan anggota Bawaslu

KOTA BEKASI, JabarOL - Ketua AKLAMASI Farhan Rismawan memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bekasi pada hari Selasa 20 Februari 2024.

Kedatangan Farhan adalah tindaklanjut Bawaslu Kota Bekasi dalam mendalami Laporan dugaan Money Politic Salah Satu Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok, Ranny Fahd Arafiq dari Partai Golkar Pada tanggal 13 Feb 2024 lalu.

Baca juga: Kebenaran Film “Dirty Vote” Sebuah Dokumenter tentang Kecurangan Pemilu 2024 Ternyata Mulai Terbukti Satu Per Satu

Ranny dilaporkan lantaran bagi-bagi amplop diduga berisi uang lembaran Rp 150 ribu dan 100 ribu yang juga terdapat kartu nama bergambar caleg serta nomor urut pada masa hari tenang di sejumlah kecamatan. diantaranya Pondok Gede, Bekasi Barat dan Bekasi Utara.

Iklan advertorial

“Saya dimintai keterangan dan dicecar puluhan pertanyaan atas laporan saya selaku Ketua Umum AKLAMASI terkait Money Politic salah satu caleg Golkar kemarin,” ujar Ketua Umum AKLAMASI, Farhan Rizmawan, Selasa (20/02/2024).

Baca juga: Caleg DPR RI Ranny Fahd Arafiq Lakukan Serangan Fajar di Depok dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal, SE di Pondokgede Langsung Viral di Media

Setelah selesai diperiksa, Farhan  mengajak setiap insan masyarakat Kota Bekasi untuk bersama sama mengawal kasus ini bersama.

“Harus selesai dan tidak ada pembiaran sehingga kasus-kasus money politic ini jadi efek jera pada setiap kontestan pileg maupun ke depan di Pilkada serentak yang akan kita adakan sebentar lagi.” beber Farhan.

“Sehingga terjaganya marwah Demokrasi dan Keadilan dalam kontestasi, disini penyelenggara harus membuktikan kredibilitasnya untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu,” pungkas Farhan.
 
Terpantau di lapangan, Beberapa organisasi masyarakat dan Lembaga yang peduli dengan Pemilu Bersih dan Jurdil, juga ikut mendampingi dan bersama sama mendatangi Bawaslu Kota Bekasi, untuk men-support agenda ini salah satu nya Forum Masyarakat Peduli Demokrasi, dan 234 SC Kota Bekasi.
 

"Kami akan terus kawal laporan  tersebut. Jika, tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu Kota Bekasi, maka  kami akan ke DKPP,  Bawaslu RI, KPK. Serta  melakukan aksi demonstrasi," ucap salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD).

Sekjend AKLAMASI, Vinot juga menegaskan kepada Penyelenggara Pemilu agar bersikap profesional serta menjalankan tugasnya dengan benar serta berpegang teguh dengan sumpah jabatannya.

“Mengawasi bukanlah sekedar tugas, tetapi panggilan batin untuk melindungi keadilan dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan,  dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.


Berikut perincian aturannya: Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). [■]

Reporter: TimRedaksi, Editor: Redaktur
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner