Pelaporan AKLAMASI atas Pelanggaran Kampanye Pemilu RFA, Caleg Golkar DPR RI dapil Kota Depok Kota Bekasi Lakukan Serangan Fajar Ditanya Bawaslu
Wirman Saputra, Rizky Febriant, Sandro AB, Novri, Doni, Rohmad beserta Anggota AKLAMASI dan anggota Bawaslu
KOTA BEKASI, JabarOL - Ketua AKLAMASI Farhan Rismawan memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bekasi pada hari Selasa 20 Februari 2024.
Kedatangan Farhan adalah tindaklanjut Bawaslu Kota Bekasi dalam mendalami Laporan dugaan Money Politic Salah Satu Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok, Ranny Fahd Arafiq dari Partai Golkar Pada tanggal 13 Feb 2024 lalu.
Baca juga: Kebenaran Film “Dirty Vote” Sebuah Dokumenter tentang Kecurangan Pemilu 2024 Ternyata Mulai Terbukti Satu Per Satu
Ranny dilaporkan lantaran bagi-bagi amplop diduga berisi uang lembaran Rp 150 ribu dan 100 ribu yang juga terdapat kartu nama bergambar caleg serta nomor urut pada masa hari tenang di sejumlah kecamatan. diantaranya Pondok Gede, Bekasi Barat dan Bekasi Utara.
Lihat juga: CNN: Langsung Viral Warga Diberi Amplop dari Caleg Golkar DPR RI, Ranny Fahd Arafiq di Kota Bekasi dan Kota Depok
Iklan advertorial
Baca juga: Caleg DPR RI Ranny Fahd Arafiq Lakukan Serangan Fajar di Depok dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal, SE di Pondokgede Langsung Viral di Media
“Harus selesai dan tidak ada pembiaran sehingga kasus-kasus money politic ini jadi efek jera pada setiap kontestan pileg maupun ke depan di Pilkada serentak yang akan kita adakan sebentar lagi.” beber Farhan.
Baca juga: APK Caleg di Kota Bekasi Diturunkan, Eh Kampanye Webtron Marak dan Muncul Serangan Fajar Caleg DPR RI
“Sehingga terjaganya marwah Demokrasi dan Keadilan dalam kontestasi, disini penyelenggara harus membuktikan kredibilitasnya untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu,” pungkas Farhan.
Terpantau di lapangan, Beberapa organisasi masyarakat dan Lembaga yang peduli dengan Pemilu Bersih dan Jurdil, juga ikut mendampingi dan bersama sama mendatangi Bawaslu Kota Bekasi, untuk men-support agenda ini salah satu nya Forum Masyarakat Peduli Demokrasi, dan 234 SC Kota Bekasi.
"Kami akan terus kawal laporan tersebut. Jika, tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu Kota Bekasi, maka kami akan ke DKPP, Bawaslu RI, KPK. Serta melakukan aksi demonstrasi," ucap salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD).
Sekjend AKLAMASI, Vinot juga menegaskan kepada Penyelenggara Pemilu agar bersikap profesional serta menjalankan tugasnya dengan benar serta berpegang teguh dengan sumpah jabatannya.
Lihat juga: NetTV: Dugaan Politik Uang, Caleg DPR RI Golkar Lakukan Pembagian Amplop Berisi Uang dari Pintu ke Pintu di Perumahan Warga Dan Terancam Pembatalan Pencalonannya
“Mengawasi bukanlah sekedar tugas, tetapi panggilan batin untuk melindungi keadilan dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tandasnya.
Perlu diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Lihat juga: MetroTV tentang Caleg DPR RI, Ranny Fahd Arafiq Yang Kedapatan oleh Warga Bagikan Amplop Berisi uang Pecahan 100 ribuan dan Dilaporkan ke Bawaslu
Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: Redaktur
إرسال تعليق