Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Akan Dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024 Mendatang dan Ini Penjelasannya
bekasi-online.com, Rabu 21 Februari 2024, 16:58 WIBSementara itu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan akan mulai dilaksanakan sebelum batas akhir penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 24 Februari 2024.
Baca juga: Pengiriman dokumen surat suara ke Gudang Logistik Bekasi Selatan Dikawal Penuh Polsek Bekasi Selatan Rawan Kerusakan?
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, menyatakan di Jawa Barat ada potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Baca juga: Pelaporan AKLAMASI atas Pelanggaran Kampanye RFA, Caleg Golkar DPR RI dapil Kota Depok Kota Bekasi yang Lakukan Serangan Fajar Ditanya Bawaslu
Nuryamah menambahkan, untuk potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di kelurahan Duren Jaya TPS 13 dan kelurahan Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172.
Baca juga: Plan A: Tetap Berada dalam Jalur Perubahan dan Perjuangkan Kemenangan Pilpres 2024 yang Jurdil dan Bebas dari Kecurangan dengan Senjata Form C1
Baca juga: Kebenaran Film “Dirty Vote” Sebuah Dokumenter tentang Kecurangan Pemilu 2024 Ternyata Mulai Terbukti Satu Per Satu
Vidya juga mengaku menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun ternyata diberikan surat suara sebanyak 5 jenis di 3 TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
Berdasarkan uraian kejadian di atas, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan rincian sebagai berikut:
Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);
Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
Kekurangan surat suara;
TPS 219: 95 DPRD Provinsi
TPS 201: 48 DPRD Provinsi
TPS 203: 63 DPRD Provinsi
TPS 204: 51 DPRD Provinsi
TPS 205: 100 DPRD Provinsi
TPS 206: 53 DPRD Provinsi
TPS 217: 48 DPRD Provinsi
TPS 207: 94 DPRD Provinsi
TPS 223: 18 DPRD Provinsi
TPS 208: 53 DPRD Provinsi
TPS 211: 59 DPRD Provinsi
TPS 230: 51 DPRD Provinsi
TPS 225: 25 DPRD Provins
TPS 227: 18 DPRD Provinsi
TPS 210: 48 DPRD Provinsi
TPS 235: 44 DPRD Provinsi
TPS 216: 7 DPRD Provinsi. [■]
إرسال تعليق