jabar-online.com, Selasa 19 Maret 2024, 16:16 WIB
CIKARANG, jabar-online.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.
"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.
Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.
"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Hasil penyelidikan Polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.
Baca juga: Ini Dia Daftar Caleg DPRD Kota Bekasi dan Caleg DPRD Provinsi Terpilih dari Hasil Rekap 13/Mar/2024 KPU kota Bekasi dengan Banyak Anomali
"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Muncul 3 Nama Tokoh Partai yang Akan Bertarung, MasTri (PDIP), Ustadz Herkos (PKS) dan Bang Faisal (Golkar)
Baca juga: Bukber dengan Wartawan, Gani Muhamad Menjawab Pertanyaan Seputar Agenda Peningkatan Kondusifitas di Kota Bekasi, Persiapan Arus Mudik Lebaran, Isu Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkot
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. [■]
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. [■]
إرسال تعليق