iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kebijakan Pj Walikota Digugat Ormas API

API: Kebijakan Pj.Walikota Raden Gani Muhamad Sering Buat Gaduh di Kota Bekasi, Dan Komisi I DPRD Kota Bekasi Pun Akan Memanggil Pj Walikota Bekasi

jabar-online.com, Minggu 10 Maret 2024, 13:56 WIB

KOTA BEKASI, jabarOL - Ketua Umum API (Aliansi Pemuda Islam) Rudi hartono mengimbau Pj walikota Bekasi Raden Gani muhamad untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan selalu memantik kegaduhan di tengah Masyarakat  Kota Bekasi.


Hal tersebut dilontarkan menyusul rencana memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi sejak 21.00 sampai pukul 02.00 WIB di bulan Suci Ramadhan.


Saya nilai, ia kerap membuat “dosa-dosa” kepemimpinan selaku Penjabat Walikota. Raden Gani menempatkan diri sebagai penguasa bukan pelayan publik pelayanan yang selalu menyakiti hati masyarakat kota Bekasi.


Dimana dengan kebijakan-kebijakan Pj Walikota Raden Gani membuat  kota Bekasi jadi sangat buruk, selama dia hadir di Kota Bekasi.


Oleh karenanya, Presiden Jokowi dan Kemendagri harus melakukan analisa evaluasi kepada Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad berbagai kebijakan yang dikeluarkannya untuk Kota Bekasi dan selalu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.


“Roda Pemerintahan tidak membaik untuk tercapainya Kesejahteraan dan Kemakmuran masyarakat Kota Bekasi sangat jelas merugikan warga Bekasi,” beber Rudi.

Rudi mengatakan tempat hiburan malam ditutup atau tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Hal ini menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Jika ada tempat hiburan malam dan semacamnya yang ditemukan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1445Hijriyah, Pemerintah kota Bekasi segera untuk mencabut izin operasinya. Intinya, semua tutup total selama bulan puasa,” ujarnya.

Tidak hanya melarang, Rudi Hartono juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kota Bekasi untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.


“Saya minta Kepala Satpol PP untuk segera mendata-ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” pungkasnya.


Sementara itu, Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi I dirinya dengan tegas meyayangkan atas maklumat yang dikeluarkan sebelumnya yang memperbolehkan tempat hiburan malam dibuka selama bulan Ramadhan dan yang ke dua soal isu -isu yang beredar saat ini yakni rotasi dan mutasi.

Baca juga: Banyak Menimbulkan Kontroversi, Pemkot Bekasi Mencabut Maklumat Sebelumnya Tentang THM di Bulan Puasa Ramadhan 1445 H Tahun Ini

“Itu jelas ya, maklumat yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pj, Walikota Bekasi sangat disayangkan sekali. Setelah adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama dengan mudah dia cabut dan kemudian membuat surat edaran revisi yang baru,” kata Nuryadi heran.



Sedangkan Faisal, SE, Komisi I DPRD Kota Bekasi dari fraksi Golkr menyatakan kepada BksOL bahwa memang. Erencana memanggil Pj Walikota Bekasi untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Kami hanya ingin tahu saja, mengapa hal itu bisa terjadi dan sepertinya kurang banyak pertimbangan?” ungkapnya mengakhiri. [■]

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner