iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Putusan Bawaslu Atas Sengketa 3 Tuntutan Caleg Lukman Hakim kepada Caleg Abdul Muin Hafied

Samsudin Nurseha, SH: Putusan Bawaslu Kota Bekasi Bahwa Terlapor 3, Abdul Muin Hafied Tak Relevan Sehingga Tak Dipertimbangkan, Alias Tak Bersalah

jabar-online.com, Jumat 7 Juni 2024, 15:40 WIB, Jael/SidR

BEKASI KOTA, JabarOL – Akhirnya Bawaslu Kota Bekasi membacakan Putusan atas Laporan Caleg PAN Lukman Hakim, No: 005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/ 2024, di Sekretariat Bawaslu, Jl. Keong Mas III, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sidang administrasi Bawaslu sengketa antar caleg PAN Kota Bekasi di dapil Bekasi Utara. Dengan menghadirkan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor 2 PPK Medan Satria dan Terlapor 3 Caleg nomor urut 1 PAN dapil 2 Abdul Muin Hafied.

Dalam putusannya majelis yang dipimpin Vidya Nurul Fathia menyatakan, Terlapor 1 secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi tata cara atau prosedur seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan Pemilu.

“Menyatakan Terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif Pemilu sepanjang terhadap kepada PPK Medan Satria menggunakan C Hasil Salinan dalam rekapitulasi di kecamatan Medan Satria yang dengan alasan kesepakatan para saksi dan alasan efektifitas,” ucapnya.

Kuasa Hukum Abdul Muin Hafied, Samsudin Nurseha, SH kembali mengungkapkan adanya kejanggalan dalam prosesi persidangan, menyatakan Abdul Muin tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu Kota Bekasi telah mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. Abdul Muin Hafied Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan, alias yidak bersalah.

Kepada awak media Bang Alex Ziblo, panggilan akrab caleg nomor urut 2 PAN dapil Bekasi Utara-Medan Satria, Lukman Hakim menyampaikan perasaan senang karena laporannya diakomodir, direspon oleh Bawaslu.

“Dari awal menerima laporan, proses sidang hingga putusan, Bawaslu komitmen dengan putusan apa yang dipersidangkan,” ungkap Alex

“Semoga sidang di Mahkamah Partai hasil putusannya sama seperti sidang di Bawaslu, memuaskan,” pungkasnya.


Namun berbeda dengan pernyataan pihak Pelapor dalam arbitrase yang diselenggarakan oleh Bawaslu sebagai mediasi sengketa kedua belah pihak dengan pernyataan pengacara pihak Terlapor, Abdul Muin Hafied, pada Jumat 7/Juni/2024 melalui telepon selularnya.

Samsudin Nurseha SH, menyatakan bahwa Laporan dugaan pergeseran atau penggelembungan suara terhadap caleg nomor 1 PAN di dapil Medan Satria - Bekasi Utara, Abdul Muin Hafied sebagai Terlapor 3, ternyata tidak terbukti ada keterkaitan dengan pihak PPK Medan Satria.

Sedangkan untuk Terlapor 2 terbukti secara sah melanggar aturan administratif Pemilu sepanjang terhadap kepada PPK Medan Satria yang telah menggunakan C Hasil Salinan dalam rekapitulasi di kecamatan Medan Satria lalu dengan alasan kesepakatan para saksi serta alasan efektifitas melakukan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Demikian juga terlapor 1, dalam hal ini Ketua KPU, Ali Syaifa, secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi tata cara atau prosedur seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan Pemilu, ujar Nurseha kepada JabarOL.

“Ini artinya, pihak Pelapor melalui kuasa hukumnya mungkin bisa menindaklanjutinya secara legal ke tingkat Mahkamah Konstitusi untuk bisa secara utuh memenangkan perkara. Karena dari 3 laporan dugaan penggelembungan suara yang diajukan, hanya satu saja yakni terlapor 2, pihak PPK karena melanggar aturan administratif semata,” imbuh Samsudin Nurseha.

Bagi pengacara Abdul Muin Hafied itu, pihak terlapor 3 secara sah bebas dan tidak bisa dipermasalahkan hingga ada tindakan pelaporan di level Mahkamah Konstitusi. Jika masih terkait masalah teknis penyelenggaraan administrasi pemilihab legislatif yang sudah selesai di proses arbitrase di Bawaslu Kota Bekasi.

“Jika mau dibawa ke tingkat Mahkamah Partai, itu sah-sah saja, namun saya kira itu lain soal, karena untuk masalah ini bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi saja kok,” pungkas Nurseha. [■]

Reporter: Jael/SidR, TimRedaksiEditor: DikRizal

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner