Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Yang Diduga Lakukan Pembunuhan Anak di Ciketing Udik, Bantargebang
jabar-online.com, Selasa 3 Juni 2024, 13:03 WIB, SidikRizalBANTAR GEBANG, JabarOL — Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria paruh baya yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang anak yang terjadi di Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang pada Minggu (02/06/24) lalu.
Baca juga: Unit Samapta Lakukan strong point Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Sekitaran Bundaran Danau Kemala Lagoon
“Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 orang tua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada ketua RT, kemudian ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA,” ucap Kasat kepada media.
Baca juga: Dalam Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Wakapolres Bekasi Kota Menjadi Inspektur Upacara di SMK Karya Guna Bakti 1
Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, orang tua korban menginformasikan kembali kepada ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah satu warga yang berinisial DS (61) yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya.
Baca juga: Lima Pemuda Pemegang Admin Tawuran dan Pengguna Narkoba Diamankan Aparat Polres Metro Jakarta Timur
"Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati 1 buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," ungkapnya.
Setelah melakukan dan tidak mendapati korban, ketua RT kemudian melaporkan kepada Polsek Bantargebang. Lalu selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, Bhabinkamtibmas kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," katanya.
Setelah karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal," tandasnya.
Kemudian tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal,” ungkap kasat .
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti yaitu pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, 1 buah tali tambah, 1 buah tali kain, satu buah bantal, 1 buah linggis, 1 buah cangkul, 1 buah ember beserta sendok semen dan 1 buah HP milik tersangka.
Tersangka DS (61) terancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
إرسال تعليق