Irjen Pol Helmy Santika: Polisi Berhasil Meringkus 49 Tersangka dari Total 19 Kasus Peredaran Gelap Narkotika 4 Jaringan Internasional
jabar-online.com, Kamis 27 Juni 2024, 13.09 WIB, SidRBANDAR LAMPUNG, Kandidat2 — Sebanyak 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja diungkap dan dimusnahkan Polda Lampung. Seluruh barang bukti ini hasil pengungkapan kasus selama Januari-Mei dan Operasi Antik 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, deretan ungkap kasus ini hasil meringkus 49 tersangka dari total 19 kasus peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.” ujar Helmy Santika.
"Jaringan-jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan Fredy Pratama. Kami terus melakukan penyelidikan hingga kini terkait jaringan Fredy ini," tambahnya.
Dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.
"Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 42 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja," terang Helmy.
Seluruh barang ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
إرسال تعليق