Ini Dia Persyaratan dan Cara Ajukan Lamaran Kerja Jadi Petugas KPPS di KPU Kota Bekasi
BEKASI KOTA, JabarOL — Dibuka loker (lowongan kerja) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak tanggal 17 s/d 28 September 2024.
Baca juga: PWI Bekasi Raya: Kelola Anggaran Pilkada 2024, KPU Kota dan Kabupaten Bekasi Kudu Transparan
Baca juga: Bawaslu, Kemendagri, Kemen PAN RB & BKN Gelar Rakornas Netralitas ASN
Saat dijumpai di kantornya, komisioner Afif Fauzi menerima JabarOL setelah beberapa hari sebelumnya meminta media datang pada Jumat 13/9/2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membutuhkan 25.711 orang, untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS), dalam Pilkada November 2024 mendatang.
Baca juga: Ada nama Mochtar Mohamad di Dewan Pembina Di Struktur Tim Pemenangan Pilkada RIDHO
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan, jumlah anggota KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS di Kota Bekasi yang mencapai 3.673.
"Masing-masing TPS akan diisi oleh 7 KPPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota," ujar Afif, saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (13/9/2024).
"Mereka akan mengawal proses pemungutan suara di TPS, mulai beberapa hari sebelum pemungutan suara hingga proses penghitungan suara di TPS rampung," ungkap Afif.
KPU telah menetapkan honorarium bagi anggota KPPS, Afif menerangkan, Ketua KPPS akan menerima Rp.900 ribu, anggota KPPS Rp.850 ribu, sedangkan untuk petugas penertiban Rp.650 ribu.
KPU telah menetapkan honorarium bagi anggota KPPS, Afif menerangkan, Ketua KPPS akan menerima Rp.900 ribu, anggota KPPS Rp.850 ribu, sedangkan untuk petugas penertiban Rp.650 ribu.
"Bagi warga Bekasi yang ingin ikut serta dalam proses demokrasi, ini adalah kesempatan emas untuk mengambil peran penting dan menjadi bagian dari suksesnya Pilkada serentak 2024," ajak Afif.
Untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) di https://siakba.kpu.go.id, dan dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
"Persyaratannya antara lain, umur 17 hingga 55 tahun, ijazah minimal SMA, tidak memiliki sakit komorbid jadi harus melampirkan surat keterangan sehat, surat cek gula darah dan tensi," tukas Afif.
Berikut Jadwal Penting Pendaftaran KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
KPU Kota Bekasi berharap, masyarakat Kota Bekasi antusias mengikuti seleksi dan menjadi bagian penting dalam suksesnya Pilkada 2024.[■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
إرسال تعليق