Berikut Kronologis Penipuan Kalau Tidak Diganggu Berita Pengalihan Isyu Anak Pejabat Diduga Terima Gratifikasi
Wakasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar saat rilis berita. Rabu (18/9/2024) Kenapa selalu bekgron fotonya ada wartawan Pandu & Rocky sih? Mereka pacaran?BEKASI, JabarOL — Tindak kriminal peniupan (red: penipuan dong Bro) di Bekasi kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah perusahaan kredit leasing mobil terkemuka (red.: gak mungkin terbelakang kek leasing mobil esemka dong!?).
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan lima orang pelaku (red: eh tiga orang deng! sorry typo).
Kompol Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur, yang untungnya gak sistemik dan massif... karena lebih berbahaya sekaligus berisiko mereka bisa berpeluang jadi presiden.
Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
"Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar, padahal gak gede-gede amat, namun gak sebesar sewa pesawat jet privat anak presiden ke luar negeri.
"Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan," tambah Kompol Dedi.
Dijelaskan oleh Kompol Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.
"Delapan unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya," papar Kompol Dedi.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan.
Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel," pungkas Kompol Dedi.
"Dan pastikan merknya bukan esemka!" ini jelas bukan kata Wakasat Reskrim Polrestro Bekasi, kayaknya sih kata Yanso, wartawan senior (seneng niup organ). Namun dia pasti gak bakal ngaku. Disinyalir ngakunya bercanda. Ah dah lah.[■]
Reporter: Pandu - TimRedaksi, Editor: DikRizal
penulisan beritanya kek anying.. tapi kenapa gue ketawa ya bacanya
ردحذفإرسال تعليق