iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bebasnya Peredaran Obat Keras di Tengah Area Sekolah, Kemana Peran Penegak Hukum?

Kabupaten Bekasi Harus Waspada 1 Bahaya Peredaran Narkoba di Tengah Lingkungan Sekolah


BEKASI, JabarOL  — Maraknya peredaran obat tanpa izin di Kabupaten Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan yang tidak ingin disebut namanya sekaligus juga warga Burangkeng Kabupaten Bekasi mengatakan, peredaran obat tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus diberantas.

Baca juga: Ini Dia Strategi dan Taktik U2N, Kenapa Belum Keluarkan APK yang Heboh

"Toko tersebut berkedok jadi konter pulsa dan berada di Kp. Cinyosog RT 001/007 tersebut seakan kebal hukum karenah dengan leluasa dapat menjual berbagai jenis obat keras golongan G," ujarnya. 

"Yang notabene kawasan ini terdapat banyak sekolah malah satunya SMPN 6 Setu, dan majelis. Banyak remaja hingga pelajar SMP yang keluar masuk toko tersebut. Sangat disayangkan seolah penegak hukum dan pengurus lingkungan tutup mata akan hal tersebut," ujarnya.

Ia juga menambahkan "Selain sudah tidak menghargai UU kesehatan toko tersebut juga merusak mental generasi penerus bangsa. Selain itu juga obat-obatan tersebut dapat memicu segala tindak kriminal pada remaja yang mengkonsumsi nya seperti tawuran, begal dan lain-lain.

Toko obat yang berkedok konter pulsa ini menjual berbagai jenis obat keras golongan G ini seperti tramadol, ecxymer, riklona, alprazolam dan lain-lain,"

Dalam hal ini tentunya penjualan obat keras sudah melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Setelah adanya aduan dari warga sekitar toko tersebut yang salah satu anaknya menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang, awak media segera membuat laporan kepada pihak Kecamatan Setu.


Damiri selaku Sekcam menjelaskan "Kita akan tindak lanjut aduan ini dengan menyisir toko tersebut dengan menurunkan tiga pilar dari pihak Pamor, Kepolisian dan Koramil."

"Serta melakukan cara persuasif untuk berkordinasi dengan Kepala Desa, untuk mengundang RT, RW dan pemilik toko tersebut." ungkap Damiri. 

Damiri juga menambahkan "Saya berharap untuk wilayah Kecamatan Setu yang pertama adalah dari sisi segi keamanan, ketentraman dan ketertiban hingga berjalan dengan kondusif sehingga tidak ada lagi hal-hal yang seperti dilaporkan sekarang ini." tutupnya. [■]

Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Paslon Walikota Depok Sufian Chandra

Post a Comment

أحدث أقدم
banner