Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI, Akankah Menganulir Putusan KPU Kota Bekasi?
jabar-online.com, Jumat, 6 Desember 2024, 22:38 WIB, Fri/DikR
BEKASI, JabarOL — Seperti disinyalir dari JPNN, adanya Oknum Komisioner, inisial AF, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondokmelati yang dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
Laporan tersebut dilakukan karena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).
Pelapor sendiri menamakan diri Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi.
GENDI dan GRIB Jaya menduga ada praktek politik uang yang dilakukan oleh oknum AF, selaku anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati ke DKPP.
“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu," ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) Garisah Idharul Haq di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
"Hal itu dilakukan secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar kode etik dan perlu disikapi oleh DKPP.” tegas Garisah yang didampingi ormas GRIB Jaya.
Garisah mengatakan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP.
Dalam BAP tersebut dilampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.
Dia yakin DKPP akan segera tindaklanjuti laporan ini, terlebih sudah dilampirkan juga bukti awal yang dianggap cukup.
Sekjen GRIB Jaya Kota Bekasi, Eka Meigry mengatakan akan tetap mengawal terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.
“Kami meminta agar hal yang terkait dugaan money politic (politik uang) ini dapat diproses sesuai UU yang berlaku." ujar Eka.
"Dan hari Senin kami akan menggelar aksi untuk mengawal laporan di Bawaslu Kota Bekasi, yang dilaporkan saudara Saeful sekjen GENSI,” lanjut Eka.
Sekadar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan GENSI, terungkap dugaan bukti percakapan japri (jaringan pribadi) antara AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi WhatsApp.
Konten percakapan berupa instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.
Lihat juga: Video Standup Comedy Wartawan Meroasting Pj Walikota Bekasi Rd Gani Muhamad yang namanya mirip M2 Cuma Ada 2M
AF diduga telah mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.
Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara paslon 03 (Tri-Bobihoe).
Sebelumnya lembaga GENSI bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2004). [■]
Reporter: Fri/jpnn - DikiR, Editor: DikRizal
إرسال تعليق