Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
jabar-online.com, Selasa 3/Des/2024, 09:24 WIB, AnindyaDevi Aurellia
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (Foto: Bima Bagaskara)BANDUNG, JabarOL —Dilansir dari detikJabar, beberapa hari setelah Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Pencabutan Ummi dari jabatan ketua dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu.
Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.
Kronologi
Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024.
Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang.
Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.
"Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," ucap pembaca.
"Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," sambungnya.
Baca juga: Respons KPU Jabar Usai Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua
Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani.
Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5.
Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.
"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," kata pembaca.
Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist.
Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.
Minta Take Down Video Live Streaming
DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live smelakukan
Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP.
Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan pihaknya akan tetap memastikan tahapan Pilkada tak terganggu. Ia berharap rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU dapat dilakukan esok hari.
Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.
"Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," kata Hedi.
Tak Ganggu Proses Pilkada
Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Enggak, enggak ada lah (gangguan). Kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut. Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. (Sebagai komisioner?) Masih," ujar Hedi.
"Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," sambungnya.
Hedi mengatakan, keputusan DKPP ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar, agar lebih berhati-hati.
Soal tahap rekapitulasi, Hedi menjelaskan bahwa seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan.
Sekedar informasi, tim detikJabar telah melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni, namun belum ada respons atas putusan ini. [■]
إرسال تعليق