iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ricuhnya OPD dengan PHL, Raport Merah Pemkot Bekasi

Tata Kelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja PHL dan OPD


BEKASI, Kandidat2  — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bambang Purwanto menilai kasus pekerja harian lepas (PHL) pada dinas lingkungan hidup (DLH) merupakan refleksi dari buruknya tata kelola pemkot Bekasi sebelumnya.

"Akibat dari meremehkan proses perjanjian kontrak kerja yang tidak terdokumentasi dan menjadi perselisihan di kemudian hari," papar Bambang.


"Pertimbangannya adalah PP nomer 35 tahun 2021 dan Perda Kota Bekasi nomor 11 tahun 2024 tentang tata kelola ketenaga-kerjaan, harus sesuai ini hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujarnya kepada bksOL Selasa, (17/12/2024).

Baca juga: Kerjasama Strategis PT BIJB & PT LNU Kembangkan Kertajati Jadi Megapolitan

Bambang Purwanto mengamati bahwa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya ada pekerja harian lepas, namun salah dalam melakukan praktek hubungan kerjanya.


"Harusnya pemkot Bekasi melakukan hubungan kerja melalui pihak ketiga, sehingga pekerja harian lepas hubungan kerjanya dengan vendor dan jika terjadi perselisihan atau permasalahan maka vendor yang akan menyelesaikan," tegasnya.

Baca juga: Perjuangkan Nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) Sampai Menang...!!

Kemudian, lanjut Bambang, jika ada perselisihan maka perselisihannya bukan antara pekerja dengan OPD.

"Ini yang mau saya tekankan kepada Pemkot Bekasi untuk me-review kembali semua hubungan kerja di OPD agar tidak terjadi perselisihan seperti yang kemarin terjadi," imbuhnya.


Kalau hingga saat ini seluruh OPD menerapkan PHL dengan kontrak kerja langsung, mungkin juga mereka tidak mengerti atau ataupun dianggap remeh dan buruk pengelolaannya, sehingga mudah terjadi perselisihan.


"Ke depan harus diperkuat. Bagi pemkot Bekasi yang pentingkan pekerjaannya selesai, hubungan kerjanya juga ada, dituangkan secara tertulis," sarannya.

"Sehingga hak dan kewajiban pemkot Bekasi dengan PHL jelas ada kompensasi, perlindungan jaminan sosial dan lain sebagainya, dan semuanya dicatat di Disnaker," pungkasnya.[■]

Reporter: TimRedaksi, Editor
DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner