iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

GILA...!!! Bukti Yang Dipegang Gharisah Bukan Cuma Satu Dua Kecurangan, Tapi Sudah Level TSM

Jika Bawaslu Kota Bekasi Sudah Tahu Dari Awal Tentang SS Chat WA Oknum PPK TF dari AF Komisioner KPU, Alarm Bahaya! 


BEKASI, JabarOL  — Kembali Gharisah IHS, ketum OKP (Organisasi Kepemudaan) GENSI (Generasi Solidaritas Nasional Indonesia) laporkan penyelenggara pemilu KPU Kota Bekasi pada Pilkada 27 November 2024 lalu. 

Laporan GENSI ke Bawaslu dengan dugaan level berikutnya ini berupa politik uang yang secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kota Bekasi demi mendukung peningkatan suara pemilih paslon 03.



Jika sebelumnya Gharisah diwawancarai di gedung kantor Bawaslu kota Bekasi, maka kali ini dirinya terpaksa ditemui di satu tempat yang sengaja dirahasiakan, demi alasan keamanan dan satu lain hal.

Gharisah meyakinkan JabarOL bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum komisioner dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi patut diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematik dan Massif.

Pasalnya di tangan Gharisah sekarang ada bukti chat dan rekaman suara para saksi yang sudah menandatangani surat pernyataan dari 7 PPK dari 12 kecamatan yang ada atau setara dengan lebih dari setengah bagian anggota struktural penyelenggara pilkada 27/11/2024 lalu. 


Bukan saja seperti yang terungkap di publik dan media online, dari satu chat WhatsApp sebagai barang bukti ada politik uang di PPK Pondokmelati, tapi ternyata itu diduga dilakukan juga di PPK kecamatan lainnya, seperti Pondokgede, Jatisampurna, Bekasi Utara, Bantargebang, Rawalumbu, Medan Satria dan Bekasi Timur.


Jelas ini sudah memenuhi quota 50% + 1 dari bukti kecurangan politik uang justru di dalam tubuh KPU Kota Bekasi sendiri yang melibatkan diduga komisioner AF dan beberapa nama petugas PPK seperti yang dimaksud di atas. Belum lagi bertambah satu oknum lagi di KPU berinisial ED.

Yang gilanya, ternyata penyebaran chat antara perantara AF, komisioner KPU dengan beberapa petugas PPK, itu sudah diketahui oleh para petinggi Bawaslu Kota Bekasi, yang meski mendapatkan bukti screenshot chat dengan sekali lihat (red.: alias tak bisa disimpan sebagai bukti).


Tapi mengapa mereka pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti dan malah menunggu laporan dari pihak umum atas dugaan kecurangan yang sangat terstruktur, Sistematik dan Massif.

Inilah kenapa dugaan kecurangan politik uang memang telah dilakukan secara TSM, karena adanya pembiaran dari pihak Bawaslu Kota Bekasi.

Belum lagi pernyataan Ketua KPU, Ali Syaifa yang terkesan ambigu saat hadapi aksi demo kelompok di bawah komando Cang Ali, yang membawa isyu dari bukti screenshot CHAT antara oknum KPU dengan oknum PPK. 

Menirukan artikel Opini yang ditulis oleh Ivan Faizal Affandi, salah satu pengasuh situs klikbekasi.co, dimana Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan pendampingnya Harris Bobihoe yang dinyatakan unggul perolehan suaranya oleh KPU Kota Bekasi, Widy Marhaen tegaskan paslon 03 harus berhati-hati.

Widy juga menambahkan, karena pesaing mereka Heri Koswara-Sholihin telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan mereka resmi teregistrasi dengan Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan permohonan gugatan tersebut terbukti telah diterima oleh MK pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19.10 WIB dengan Kuasa Hukum Zainuddin Paru, dkk.

Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, artinya proses gugatan berpotensi jalan terus dan bahkan dikabulkan.

"Tidak seperti yang diprediksi oleh Tri Adhianto dan pendukungnya yang menganggap gugatan Heri-Sholihin akan batal, dan dijadikan bahan tertawaan media lainnya." ujar Widy tertawa ringan. 

Hal itu bisa dipahami, karena pendukung Tri Adhianto Harris beranggapan gugatan Heri-Sholihin akan gugur jika berdasarkan ambang batas yang salahnya malah dibanding jumlah penduduk warga Kota Bekasi, bukannya jumlah DPT, ungkap Widy. 

Ini karena mereka berpatokan pada persyaratan ambang batas selisih suara seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Mengacu pada aturan tersebut, ambang batas selisih suara untuk Pilkada Kota Bekasi yakni 0,5 persen dari total suara sah, bukan jumlah penduduk warga daerah pilkada, imbuh Widy.

Artinya dengan total suara sah sebesar 976.290, maka pihak penggugat harus memiliki selisih suara kira-kira 4.889 suara, jelas Iqbal Daut Hutapea, pada lain kesempatan di gedung MK, Senin 9/12/2024.

Sedangkan menurut pendapat Ivan Faizal AffandiSeperti yang diketahui publik, suara Heri-Sholihin 452.351 suara sedangkan Tri Adhianto-Harris Bobihoe 459.430 suara atau hanya selisih 7.090 suara.

Maka wajar saja, jika kubu Tri Adhianto menganggap gugatan pihak Heri-Sholihin akan sia-sia belaka.


Sayangnya, mereka lupa meski ada aturan ambang batas selisih suara sebagai persyaratan gugatan.


Dalam beberapa kasus, MK mengabaikan syarat ambang batas tersebut.

Pada Pilkada serentak 2020 silam setidaknya ada 4 gugatan Pilkada yang dikabulkan MK tanpa mengacu pada ketentuan ambang batas.

Pilkada tersebut yaitu Pilkada Kota Banjarmasin, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel.

Selain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, selisih suara para pemohon jaraknya juga amat jauh dari ambang batas.

Pilkada Kota Banjarmasin contohnya, selisih suara terpaut 7,23 persen. Kemudian Pilkada Yalimo selisih suara mencapai 5,29 persen, lalu Pilkada Nabire selisih mencapai 9,15 persen.

Sedangkan Pilkada Boven Digoel selisih suara 23,21 persen. Khusus untuk Pilkada Boven Digoel, MK memutuskan mendiskualifikasi pemenang Pilkada lantaran terdapat pelanggaran syarat administrasi.

Baca juga: Gugatan Paslon 01 Heri Sholihin Diterima MK Hari Senin Ini, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan

Bukan hanya pernah mengabulkan sengketa Pilkada di luar ketentuan ambang batas, MK sendiri secara terang benderang juga menyebut dalam penanganan sengketa Pilkada tidak sepenuhnya berpatokan pada ambang batas selisih suara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan mengatakan, MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Oleh sebab itu, Pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi momok bagi pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan.

“Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi,” ujar Saldi, seperti dikutip dari kumparan.com

Berkaca pada sejumlah putusan MK berkenaan sengketa Pilkada, maka peluang gugatan Heri-Sholihin berlanjut dan dikabulkan amat terbuka.

Tinggal bagaimana Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin mampu meyakinkan para hakim MK agar permohonan mereka dikabulkan.

Kepiawaian Tim Hukum dalam menyusun dalil dan melakukan pembuktian akan menjadi kunci keberhasilan mereka dalam sidang sengketa Pilkada.

Apalagi dengan selisih suara 7.090 bukanlah angka yang terlampau besar. Dengan jumlah TPS sebanyak 3.671 se-Kota Bekasi maka jika dirata-rata Heri-Sholihin hanya kalah satu hingga dua suara saja di setiap TPS.

Dengan fakta tersebut, maka Heri-Sholihin hanya perlu mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) cukup di 70 atau 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Andai permohonan tersebut dikabulkan, peluang Heri-Sholihin menang Pilkada Kota Bekasi terbuka dengan syarat mereka bisa menang mutlak andainya digelar PSU di 70 atau 100 TPS.

Kini tinggal bagaimana KPU Kota Bekasi selaku pihak yang digugat dan Tri-Harris selaku pihak terkait mampu atau tidak mematahkan dalil dan pembuktian yang dilakukan kubu Heri-Sholihin dalam persidangan nanti.

Salah-salah mereka melangkah, akibatnya kemenangan Tri-Bobihoe bisa melayang, tutup Ivan Faizal Affandi dalam tulisan opininya. [■]

Reporter: Wan/Anton - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner