Penjelasan Kajari Imran Yusuf SH, Terkait Penanganan Kasus Peralatan Olahraga Di Dispora Kota Bekasi
Baca juga: LSM JEKO Minta Kejari Kota Bekasi Tindak Tegas Korupsi Alat Olahraga Dispora Era Plt Walikota Tri Adhianto
Baca juga: Vidya NF : Bawaslu Beri Keterangan Tentang Kartu Keren & Laporan Pelanggaran Etik Komisioner KPU
Baca juga: Uji Coba MBG, Program Presiden Prabowo di SMAN 1 Pebayuran Berjalan Sukses
"Dengan tujuan akan dipergunakan dalam proses penegakan hukum." ucap Kajari Kota Bekasi tersebut yang mau menemui para pendemo, kepada Media ini, Kamis, 16/1/2025.
Lanjut Kajari, Jadi nanti diketahui dengan pasti berapa nilai nett kerugian Negara yang terjadi dalam kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut.
Lanjut Kajari, Jadi nanti diketahui dengan pasti berapa nilai nett kerugian Negara yang terjadi dalam kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 56-58).
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 68-70).
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2018 tentang Inspektorat.
Wewenang Inspektorat
- Mengaudit keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
- Mengidentifikasi potensi kerugian negara.
- Menghitung besarnya kerugian negara.
- Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan negara.
Prosedur Penghitungan Kerugian
- Identifikasi kerugian: mengidentifikasi jenis dan besarnya kerugian.
- Pengumpulan data: mengumpulkan data dan dokumen terkait.
- Analisis: menganalisis data untuk menghitung kerugian.
- Laporan: menyusun laporan hasil penghitungan kerugian.
- 5. Rekomendasi: memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Instansi yang terkait:
- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian/Lembaga.
- Inspektorat Daerah (Insda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut
Posting Komentar