iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Penjelasan Kajari Kota Bekasi Tentang Korupsi di Dispora Era Plt Walikota TA

Penjelasan Kajari Imran Yusuf SH, Terkait Penanganan Kasus Peralatan Olahraga Di Dispora Kota Bekasi


JAKARTA, JabarOL  — Aksi unjuk rasa yang dilaksakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Jendela Komunikasi (Jeko), di Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi, Rabu 15/1/2025, pertanyakan penanganan kasus peralatan Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Tahun 2023 yang merupakan temuan BPK RI tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Imran Yusuf S.H, M.H, berikan keterangan bahwa kasus ini, saat akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka kami pastikan dahulu terpenuhinya semua potensi alat bukti dari unsur pasal yang akan dipersangkakan.


Salah satu unsur yakni adanya kerugian Negara. Makanya kami untuk penuhi hal tersebut, melakukan ekspose dulu bersama Auditor, biar memudahkan pemenuhan alat buktinya. 

Baca juga: Uji Coba MBG, Program Presiden Prabowo di SMAN 1 Pebayuran Berjalan Sukses

"Dikarenakan kami akan minta secara resmi agar Inspektorat lakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Imran Yusuf.

"Dengan tujuan akan dipergunakan dalam proses penegakan hukum." ucap Kajari Kota Bekasi tersebut yang mau menemui para pendemo, kepada Media ini, Kamis, 16/1/2025.

Lanjut Kajari, Jadi nanti diketahui dengan pasti berapa nilai nett kerugian Negara yang terjadi dalam kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut.


Perlu diketahui, Inspektorat berhak menghitung kerugian negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 56-58).
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 68-70).
  3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2018 tentang Inspektorat.

Wewenang Inspektorat
  1. Mengaudit keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
  2. Mengidentifikasi potensi kerugian negara.
  3. Menghitung besarnya kerugian negara.
  4. Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan negara.

Prosedur Penghitungan Kerugian
  1. Identifikasi kerugian: mengidentifikasi jenis dan besarnya kerugian.
  2. Pengumpulan data: mengumpulkan data dan dokumen terkait.
  3. Analisis: menganalisis data untuk menghitung kerugian.
  4. Laporan: menyusun laporan hasil penghitungan kerugian.
  5. 5. Rekomendasi: memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Instansi yang terkait:
  1. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian/Lembaga.
  2. Inspektorat Daerah (Insda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner