Vidya Nurul Fathia: Keterangan Bawaslu Tentang Kartu Keren, Kasus Laporan Oknum Komisioner KPU AF
jabar-online.com, Jumat 17 Jan 2025, 21:52 WIB, Widy M / DikRizal
Baca juga: Kuasa Hukum Paslon 03 & KPU Kota Bekasi Rabu Siang Ini Dengarkan Pembacaan Gugatan Paslon 01 di MK
JAKARTA, JabarOL — Persidangan kali ini berjalan cukup lama, karena sidang PHPU Wako (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota) Panel 1 di MK (Mahkamah Konstitusi) merangkum beberapa perselisihan pilkada dari beberapa kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 17/01/2025 pukul 14:30 WIB.
Pernyataan Kuasa Hukum Pemohon dari Paslon 01, tentang tindak pelanggaran pilkada dengan Kartu Keren dari Termohon Paslon 03
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Acara sidang berlangsung di ruang Sidang 4, Gedung MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dilakukan secara hybrid karena alasan keterbatasan tempat dengan PHPKADA (Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah) daerah lainnya.
Baca juga: Penjelasan Kajari Kota Bekasi Tentang Korupsi di Dispora di Masa Jabatan Walikota Tri Adhianto
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak kuasa hukum dari Termohon pada pilkada kabupaten Sukabumi, dan daerah lainnya, baru giliran jawaban Termohon PHPU Pilkada Kota Bekasi, dari pihak KPU dan dihadiri juga oleh kuasa hukum pihak paslon 03 dan kuasa hukum Bawaslu Kota Bekasi.
Baca juga: Kesalahan Input Jumlah Daftar Pemilih di Beberapa PPK Beda dengan DPT KPU, Bukan Kesalahan Petugas PPK Saja?
PHPU hari Jumat ini mendengarkan jawaban Termohon dari pilkada Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Magetan dan beberapa daerah lainnya.
Baca juga: RIDHO Diberi 7 Hari Untuk Kembalikan Titipan dari Ketua LSM GMBI Kota Bekasi
Baca juga: Merasa Tak Diorangkan, Abah Zakaria Kecewa Berat pada RIDHO, Balik Dukung Paslon 01 Gugat ke MK Agar Ada PSU
Karena keterbatasan tempat sidang PHPU, para pihak bisa hadir secara hybrid baik luring (luar jejaring) atau daring (dalam jejaring) dimana para pihak hanya bisa diwakili maksimal oleh 2 orang kuasa hukum atau prinsipal.
Tampak hadir untuk PHPU Wako Bekasi pihak terlapor KPU serta pihak terlapor lainnya dari Kuasa Hukum Paslon 03, M. Aldo Sirait dan rekan.
Baca juga: Kejutan Akhir Tahun, Ketua LSM GMBI Dukung Penuh Paslon 01 Gugat ke MK
Dan hadir pula Ketua Bawaslu, Vidya Nurul Fathia serta anggota Bawaslu M. Sodikin selalu pemberi keterangan beberapa kasus tentang terlapor yang sampai di Bawaslu.
Baca juga: Abah Zakaria: Sudah Taruhan Nyawa Saya Dukung RIDHO & Pinjamkan "Barang" ke Mereka, Kembalikan...!!!
Dalam keterangannya kepada JabarOL, Vidya Nurul Fathia menyatakan bahwa pihaknya bukan lah sebagai terlapor dalam sidang PHPU Wako Bekasi kali ini, namun lebih tepat sebagai pemberi keterangan atas beberapa bukti laporan yang diajukan pemohon dari kuasa hukum paslon 01, Heri Sholihin.
Baca juga: Vidya NF : Bawaslu Beri Keterangan Tentang Kartu Keren & Laporan Pelanggaran Etik Komisioner KPU
"Di sidang ini Bawaslu sebagai Pihak pemberi keterangan apa yang menjadi dalil, dan didalilkan oleh Pemohon kepada Termohon (Paslon 03 dan KPU)," ungkap Vidya kepada JabarOL, Jumat sore (17/1/2025).
"Hal ini berdasarkan permohonan dari yang didalilkan oleh pemohon dan diajukan kepada majelis hakim buat Termohon." ujar Vidya lagi.
Baca juga: Penjelasan Kajari Imran Yusuf SH, Terkait Penanganan Kasus Peralatan Olahraga Di Dispora Kota Bekasi
"Mulai dari masalah pelaporan Kartu Keren dari Termohon paslon 03, dan hasilnya oleh kesimpulan Gakkumdu Kota Bekasi, (Bawaslu, Polres Metro Bekasi dan Kejari)," imbuhnya.
Baca juga: Achmad Edwin Bantah Bukan Komisioner KPU Yang Langgar Kode Etik, Tapi PPK Inisial S
"Kami juga mempunyai beberapa dalil, seperti pelaporan dari pihak ketiga lainnya. Namun masalah terlapor KPU, komisioner AF di Gakkumdu, kan ranahnya pidana money politic, jadi bukan kewenangan kami," tepis Vidya.
Baca juga: Ini Jawaban KPU, Edwin Sholihin Atas Laporan LSM GMBI Tentang Gratifikasi Aleg DPRD Kota Bekasi
Hal itu dijawab Vidya ketika ditanyakan masalah laporan ormas kepemudaan (OKP) GENSI tentang adanya kemungkinan kecurangan TSM yang dilakukan oleh pihak terlapor KPU kota Bekasi.
"Lagian masalah itu (politik uang) adalah kasus pidana, dan pihak KPU dalam hal ini komisioner AF tidak terbukti, justru malah oknum PPK Pondok Melati yang bernama Sri dan kuat dugaan melakukan hal tersebut, yang bisa masuk pelanggaran kode etik," pungkas Vidya mengakhiri wawancara. [■]
إرسال تعليق