iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Kota Bekasi AES

Asep S: Putusan DKPP Final, GMBI Akan Lanjutkan ke Tingkat Pidana Gratifikasi Oknum Dewan TH ke Penegak Hukum


Asep Sunarya mengatakan, "Tegasnya lanjutkan ke tindak pidana Gratifikasi karena dalam kesimpulan majelis terbukti saudari Tanti Herawati yang memberikan akomodasi dan penginapan."


JAKARTA, JabarOL  — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin pada Kamis 13/2/2025 malam, kemarin.


Pemberian sanksi tersebut atas tindakan indisipliner kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

Perkara ini tertuang dalam nomor 254-PKE-DKΡΡ/Χ/2024.


Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan dalam putusan sidang etik bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kepergian teradu ke Bali dilakukan pada hari kerja dan tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai, karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan kepergian teradu ke Bali juga tidak diketahui oleh Ketua dan anggota KPU lainnya,” ucap Ratna melalui putusan yang dibacakan melalui Kanal YouTube DKPP RI, Kamis (13/02/2025) malam.


Menurutnya, berdasarkan uraian fakta, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu yang menerima tiket pesawat pulang-pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI, Tanti Herawati, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Terlebih, teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan tersebut,” jelasnya.

Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa mereka berwenang mengadili pengaduan ini dan pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.



“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan,” tuturnya.

la menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan TH, dan Achmad Sholihin mengakui telah menerima biaya sebesar Rp13.350.000 dari TH untuk keberangkatan ke Bali bersama beberapa mantan anggota PPK.

Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

“Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Achmad Edwin Sholihin selaku anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.

“Demikian putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh ketujuh anggota DKPP pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dan dibacakan dalam sidang etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 13 Februari 2025,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga, serta memberikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Sementara itu, Asep Sukarya sekretaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang ikut hadir pada sidang tersebut menanggapi hasil putusan DKPP RI dengan mengatakan bahwa sanksi yang diterima oleh Achmad Edwin Sholihin di luar dugaannya.

“Saya mengira Achmad Edwin mendapat sanksi pemecatan, diberhentikan tidak hormat,” ujar Asep kepada awak media, Jum’at (14/02/25).

Lebih jauh, Asep Sunarya mengatakan, "Tegasnya lanjutkan ke tindak pidana Gratifikasi karena dalam kesimpulan majelis terbukti saudari Tanti Herawati yang memberikan akomodasi dan penginapan."

"Serta perjalanan wisata ke tempat wisata d pulau Bali bukan hanya kepada Edwin tapi beberapa ex PPK dapil 1 Dan 5." pungkas Asep tajam. [■]

Reporter: Widy Marhaen - TimRedaksi, EditorDikRizal
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

أحدث أقدم
banner