UMK Hanya Rp2,6 Jutaan, Kota ‘Istimewa’ Ini Justru Dinobatkan Kota Terkaya No.1 di DIY Kalahkan Sleman & Gunung Kidul
jabar-online.com - Sabtu, 1 Maret 2025 | 21:30 WIB, Sulistiyaningsih
JOGJAKARTA, JabarOL — UMK Hanya Rp2,6 Jutaan, Kota ‘Istimewa’ Seluas 32,82 km2 Ini Justru Dinobatkan Sebagai yang Terkaya Nomor 1 di DIY Kalahkan Sleman hingga Gunung Kidul.
Kota yang berjulukan ‘Kota Istimewa’ seluas 32,82 km2 ini justru dinobatkan sebagai yang terkaya nomor 1 di DIY, padahal UMK yang ditetapkan hanya Rp2,6 jutaan.
Kota Jogja memiliki berbagai julukan sebagai identitas yang didasari pada peristiwa, budaya, hingga kondisi di wilayah.
Selain disebut sebagai Kota Pelajar, Kota Yogyakarta atau sering dinamakan Kota Jogja memiliki beberapa julukan lain, seperti Kota Budaya, Kota Bakpia, Kota Gudeg, bahkan disebut sebagai Kota Istimewa.
Ternyata bukan tanpa sebab mengapa Kota Jogja disebut sebagai Kota Istimewa, karena kota ini memiliki hak istimewa dari pemerintah.
Keistimewaannya karena memiliki kekayaan budaya, sejarah, seperti adanya Keraton Jogja, hingga sistem pemerintahannya yang unik.
Menariknya meskipun upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Jogja tahun 2025 hanya sebesar Rp2,6 jutaan atau tepatnya Rp2.655.041,81.
Namun kota seluas 32,82 km2 ini juga dinobatkan jadi kota terkaya nomor 1 di DIY berdasarkan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa secara umum PDRB per kapita Provinsi DIY sebesar Rp48.358.000 untuk harga berlaku.
Sedangkan Kota Jogja memiliki PDRB per kapita sebesar Rp122.951.000 untuk harga berlaku berdasarkan data BPS tahun 2023.
Nilai PDRB per kapita Kota Yogyakarta tertinggi dibanding 4 daerah lainnya di Provinsi DIY seperti Kabupaten Sleman hingga Gunung Kidul, sehingga dinobatkan sebagai yang terkaya nomor 1.
Sebagai informasi, berikut ini PDRB per kapita untuk harga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY berdasarkan data BPS tahun 2023.
1. PDRB per kapita Kota Yogyakarta (Jogja) Rp122.951.000,-
2. PDRB per kapita Kabupaten Sleman Rp51.350.000
3. PDRB per kapita Kabupaten Kulon Progo Rp35.768.000
4. PDRB per kapita Kabupaten Bantul Rp33.693.000
5. PDRB per kapita Kabupaten Gunungkidul Rp33.257.000
Selain itu Kota Jogja berhasil dinobatkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-DIY di tahun 2025.
Agar tidak penasaran, berikut ini besar UMK 2025 seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024. [■]
Kota Jogja memiliki berbagai julukan sebagai identitas yang didasari pada peristiwa, budaya, hingga kondisi di wilayah.
Selain disebut sebagai Kota Pelajar, Kota Yogyakarta atau sering dinamakan Kota Jogja memiliki beberapa julukan lain, seperti Kota Budaya, Kota Bakpia, Kota Gudeg, bahkan disebut sebagai Kota Istimewa.
Ternyata bukan tanpa sebab mengapa Kota Jogja disebut sebagai Kota Istimewa, karena kota ini memiliki hak istimewa dari pemerintah.
Keistimewaannya karena memiliki kekayaan budaya, sejarah, seperti adanya Keraton Jogja, hingga sistem pemerintahannya yang unik.
Menariknya meskipun upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Jogja tahun 2025 hanya sebesar Rp2,6 jutaan atau tepatnya Rp2.655.041,81.
Namun kota seluas 32,82 km2 ini juga dinobatkan jadi kota terkaya nomor 1 di DIY berdasarkan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa secara umum PDRB per kapita Provinsi DIY sebesar Rp48.358.000 untuk harga berlaku.
Sedangkan Kota Jogja memiliki PDRB per kapita sebesar Rp122.951.000 untuk harga berlaku berdasarkan data BPS tahun 2023.
Nilai PDRB per kapita Kota Yogyakarta tertinggi dibanding 4 daerah lainnya di Provinsi DIY seperti Kabupaten Sleman hingga Gunung Kidul, sehingga dinobatkan sebagai yang terkaya nomor 1.
Sebagai informasi, berikut ini PDRB per kapita untuk harga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY berdasarkan data BPS tahun 2023.
1. PDRB per kapita Kota Yogyakarta (Jogja) Rp122.951.000,-
2. PDRB per kapita Kabupaten Sleman Rp51.350.000
3. PDRB per kapita Kabupaten Kulon Progo Rp35.768.000
4. PDRB per kapita Kabupaten Bantul Rp33.693.000
5. PDRB per kapita Kabupaten Gunungkidul Rp33.257.000
Selain itu Kota Jogja berhasil dinobatkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi se-DIY di tahun 2025.
Agar tidak penasaran, berikut ini besar UMK 2025 seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024. [■]
Reporter: DikiKelana - TimRedaksi, Editor: SidikRizal

إرسال تعليق